Sabtu, 17 Januari 2015

Hukum mencabut uban

Hukum mencabut uban


[1/12/2015]
Setya Syahbudin: Assalaamu 'alaikum wr.wb...Melanjutkan pertanyaan salah seorang sahabat saya : "Asww Temans, aku mau bertanya sesuatu dan berharap ada yg bisa bantu karena lebih tau. Pernah dengar dari seseorang bhw sesuai Hadis tidak diperkenankan mencabut uban. Benarkah? Jika iya, apakah bercukur dikatagorikan mencabut. Karena lihat di TV orang2 (laki2) yg thawaf banyak yg plontos kepalanya. Tks sebelumnya." Mohon sudilah sahabat FNI membantu saya untuk saya teruskan ke ybs....Jazakumullah khoir....

Yudi Imam. AlGhozy: Betul mencukur beda dgn mencabut. Cukur tumbuh lg, cabut akarnya tercabut tak tumbuh lagi.

Uban adalah cahaya bagi setiap mu'min sekalipun bbrp lembar, tiap lembar uban adalah kebaikan. (Utk selengkapnya bisa disimak link berikut: http://rumaysho.com/umum/hukum-mencabut-uban-789

HR Endang Kurnia: Pa H.Satya ini salah satu hadist yg melarang mencabut uban: Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian mencabut uban. Sesungguhnya uban itu adalah cahaya pada hari kiamat. Barangsiapa yang tumbuh ubannya ketika Islam niscaya dicatatkan untuknya dengan uban itu satu kebaikan, dihapus dari orang itu satu kesalahan(dosa) dan ia ditinggikan satu derajat baginya dengan uban itu,” (HR. Ahmad dalam Al-Fath Ar Rabbani 17/315, At Thirmidzi (2821),Ibnu Majah (3721) dan Ibnu Hibban. Sedangkan dalam shahih At-Targhib wat Tarhib Al Albani berkata “hadits ini Hasan shahih”(2096).
Wallahu a'lam.

Budhi SM: Hadits tsb untuk uban yg dimana? Kadang uban yg di hidung bikin gatal terpaksa dicabut ..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar