BOLEHKAH MEMBUNUH PENGHINA NABI ?
Oleh: Usyaqul Hurr, Islam Pos
Diriwayatkan bahwa
Ka’ab bin AI-Asyraf menghina Nabi SAW, lalu Nabi SAW bersabda:
عن جَابِرًا يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنْ لِكَعْبِ بْنِ الْأَشْرَفِ فَإِنَّهُ قَدْ آذَى اللَّهَ
وَرَسُولَهُ فَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَتُحِبُّ أَنْ أَقْتُلَهُ قَالَ نَعَمْ
Dari Jabir bin Abdullah RA berkata, "Rasulullah SAW bersabda: "Siapakah
yang akan membunuh Ka'ab bin Asyraf yang telah durhaka kepada Allah dan
menyakiti Rasul-Nya?" Maka Muhammad bin Maslamah berdiri dan berkata,
"Wahai Rasulullah, sukakah anda jika aku yang akan membunuhnya?" beliau
menjawab: "Ya"
Singkat cerita, Ka’ab bin AI Asyraf pun dibunuh oleh Muhammad bin Maslamah. (Muttafaqun ‘Alaih).
Ibnu Umar -Radhiyallahu ‘anhuma- berkata: “Barangsiapa yang mencela Nabi SAW, maka dia harus dibunuh!”
Berdasatkan hadits di atas dan hadits-hadits senada para ulama
menyimpulkan, Imam Ahmad berkata: “Setiap orang yang mencela Nabi -
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam- atau menjelek-jelekkannya, entah dia
muslim atau kafir, dia harus dihukum mati. Dia dibunuh dan tidak perlu
diminta taubat!” (Ash Sharim Al Maslul).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -RahimahumuIIah- telah berkata:
“Kesimpulannya, bahwasanya jika orang yang menghina itu muslim, maka dia
dikafirkan dan dibunuh tanpa ada perbedaan pendapat, dan ini adalah
madzhab keempat imam serta selain mereka. Adapun jika yang menghina
adalah orang kafir, maka dia pun juga dibunuh!” (Ash Sharim AI Maslul).
Ibnu Hajar AI-Asqalani -Rahimahumullah- telah berkata: “Ibnul Mundzir
menukil adanya kesepakatan umat bahwa barangsiapa yang mencela Nabi
Muhammad -Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam- terang-terangan, maka dia wajib
dibunuh!” (Fathul Bari).
Membunuh seseorang sebagai alasan mereka telah menghina Nabi Muhammad
SAW sekali Iagi jelas ada dasarnya dalam Islam. WaIIahu'alam.
(FB Lidwa, dengan tambahan teks asli Hadits Bukhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar